Legalitas KOWANI Kota Tebing Tinggi

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Tebing Tinggi sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Tebing Tinggi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tebing Tinggi
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Tebing Tinggi.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan oleh Notaris Kota Tebing Tinggi pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Tebing Tinggi

Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi

SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tebing Tinggi periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Tebing Tinggi

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Tebing Tinggi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tebing Tinggi.

2024Kesbangpol Kota Tebing Tinggi

Status Organisasi

KOWANI Kota Tebing Tinggi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan kedudukan di Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tebing Tinggi.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Tebing Tinggi di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tebing Tinggi dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Tebing Tinggi berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Tebing Tinggi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tebing Tinggi.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tebing Tinggi.

Sejak kapan KOWANI Kota Tebing Tinggi sah secara hukum?

KOWANI Kota Tebing Tinggi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan oleh Wali Kota Tebing Tinggi melalui Surat Keputusan.