Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Tebing Tinggi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan oleh Notaris Kota Tebing Tinggi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi
SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tebing Tinggi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Tebing Tinggi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tebing Tinggi.
Status Organisasi
KOWANI Kota Tebing Tinggi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan kedudukan di Kota Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tebing Tinggi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Tebing Tinggi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Tebing Tinggi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Tebing Tinggi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tebing Tinggi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tebing Tinggi.
KOWANI Kota Tebing Tinggi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Tebing Tinggi disahkan oleh Wali Kota Tebing Tinggi melalui Surat Keputusan.